PAJAK DAN RETRIBUSI – ALOKASI HASIL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD. 2021/No. 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti Surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 900/BPKAD-AGR/X/2021/565 Tanggal 14 Oktober 2021 Perihal Penganggaran Belanja Transfer pada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA KAB BENGKALIS No. 4 tahun 2021; PERBUP BENGKALIS No. 8 Tahun 2021; PERBUP BENGKALIS No. 80 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, yaitu mengubah ketentuan dalam Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
- Lampiran: 12 hlm
|