Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan beberapa ketnetuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, yaitu Pasal 6 dan Pasal 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat