Manajemen-Non-Aparstur-Sipil-Negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD. 2022/No. 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021 tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan penerapan disiplin Non Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, perlu pengaturan tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara di Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor' 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021 tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 91) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- Lamp I
|