PAJAK DAN RETRIBUSI – DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD. 2020/No. 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; U No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 139/PMK.07/2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENKEU No. 35/PMK.07/2020; PERDA KAB.BENGKALIS No. 2 Tahun 2020; PERBUP BENGKALIS No. 80 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Bengkalis tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
|