Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi Dinas Perikanan; Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan ; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat