keuangan-tunjangan-dewan-perwakilan-rakyat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk pengelompokan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD, oleh sebab itu perlu adanya perhitungan dan penetapan kemampuan keuangan daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 92 Tahun 2021
- Terdiri dari 6 (enam) Bab dan 18 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Pengelompokan kemmapuan keuangan daerah, Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, DO pimpinan DPRD, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban DO pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Bengkalis Nomor 25 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|