Terdiri dari 4 (empat) Bab dan 8 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Fungsi SBU, Perubahan SBU, dan Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat