Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan 26 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Prinsip dan kriteria pemberian TPP, Pemberian TPP, Besaran TPP, Pemberian TPP, Ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 1794 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tembahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan