tambahan-penghasilan-pegawai-aparatur-sipil-negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2022/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tembahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mempertegas dan memperjelas terhadap tambahan penghasilan pegawai bagi pegawai ASN yang telah diusulkan menjadi Pejabat Fungsional melalui jalur penyetaraan jabatan, perlu merubah beberapa ketentuan
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP nomor 30 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; PP Nomor 98 Tahun 2020; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022; Perbup Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bengkalis Nomor 16 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 44 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bengkalis Nomor 2 Tahun 2022
- Mengubah Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Perbup Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022
|