Terdiri dari 4 (empat) Bab dan 9 Pasal, yaitu Bab tentang; Ketentuan umum, Penggunaan indikator kinerja utama, Pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan, Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat