Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2022

Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 5 (lima) Bab dan 9 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Road map reformasi birokrasi, Pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.9
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bengkalis No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 9 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Bengkalis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan