PAJAK-RETRIBUSI-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD. 2022/No. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 55 Tahun 2022;
- Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 tentang
Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 (Berita
Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 Nomor 15) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
- Lamp II
|