PENE"TAPAN NILAI DAN ZONA PEMAKAIAN TANAH UNTUK REKLAME, MESIN ATM, DAN MENARA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2016/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI DAN ZONA PEMAKAIAN TANAH UNTUK REKLAME, MESIN ATM, DAN MENARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan PaBal 9 ayat (3)
dalam Peraturan Daerah kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemalaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tenta-ng Penetapan na Pemakaia,.
Tanah Untuk Reklame, Mesin ATM, dan Menara;
I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatar (L€mbaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 427O);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09 tentang Pajak
Daerah dal Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 13o,
Tambahal kmbaral Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukar:t Peraturan Perundang-undangan
(l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Ne gara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Taltun 2014 tenterlg
Pemerintahan Daerah (lembaral Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 No,Jfor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5564
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahaa Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 tentang Pemerintahal Daerah Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelotraan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor i+O,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahufl 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 89, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 7. Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tefltang Pedoman Pengelolaafl Keusngan Daerah
sebagaimana teLah diubah beberapa kati terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 31O); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahur 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keualgan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaral
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 5)
sebagajdrJan telah diubah dengafl Peraturafl Daeral
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2014 Nomor 12, Tambahan kmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19
Tahun 2011 tentang iietribusi Femakaian Kekayaan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 19 Ta}un 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Irmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Talun 2011 Nomor 19,
Tarnbah.an lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 46);
10. Peraturar Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14
Nomor 1l
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ZONA PEMAKAIAN TANAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 2 /r/ TAHUN 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 01 Tahun 2016
'ERUBAHAN ;lTl)lnrr*r'rro", KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR IO TAHUN 20 1 1 TENTANG PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ralgka optimalisasi pemungutan pajak
reklame sesuai dengan potensi objek pajak terhadap
Pendapatan Daera-h Kabupaten Luwu Timur, serta guna
penyesuaian hasil perhitungan nilai sewa reklame sesuai
tingkat perkembangan kegiatan perekonomian dalam
wilayal Kabupaten Luwu Timur;
b. baiwa perhitungan nilai sewa reklame untuk jenis reklame
videotron/megatron, reklame melekat dan reklame berjalan
perlu ditingkatkan karena nilai pajak reklame dianggap
tidak sebanding dengan nilai komesia.l yaxg dihasilkan dari
reklame ya,ng terpa$ng di wilayah Kabupaten Luwu Timur,
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2Ol1
tentang Penetapan l{asil Perhitungan Nilai Sewa Reklame
Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur, perlu ditinjau
kemba.li;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peratura!
Bupati tentang Perubaian atas Peraturan Bupati
Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Penetapar Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 42, Tambalan I€mbaran Nega.ra
Republik lndonesia Nomor 3686) sebaga.imana telah
diubah beberapa ka-li teral<hir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubaian Kedua Atas
Undang-Undang Nomor l9 Taiun 1997 lenlang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
L€mbamn Negara Republik Indonesia Nomor 39871
Unda-ng-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lemba.ran Nega-ra Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mainuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan {Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O)t
4. Undarg-Undang Nomor Nomor 17 Taiun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintalan Daera}l (tembaran Negata Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndaag Nomor 5 Tahun 2OO8 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahaa Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daeral dan Retribusi Daeral (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbamrl Negara Republik lndonesia Tahun 20 I 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahar Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 244, Tafibahan Lembaran
Negara Repubtik Indonesla Nomor 5587) sebagalmaha
telah diubah betrerapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentarg Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemberan Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679)i
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135
Talun 2OOO tentsng lata Cara Penyitaan Dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Talun 20oo Nomor 135; Tambahan
Lembarar Nega-ra Republik lndonesia Nomor 4049);
ll. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerai (Lembaran leear
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambaharr
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
12. Peraturar Pemerintah Nomor 69 Talun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 20lO
Nomor 119; Tambahan Lembaranan Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Talun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
waiib Pajak (Lembarar Nega-ra Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 135; Tambahan kmbarar Negara Republik
lndonesia Nomor 5179);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
tentang Tata Ca-ra Pengenaan Sanksi Terhadap
Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pqiak Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerai
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daera}l Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Talun 2009 tentarg pokok-iokok
P.engelolaan Keuangan Daerah Kabupaten" f,u.u fimu,
Nomor
(Lembarar Daerah Kabuparen Luwu iimur T"n"n i0i; 12, Tambahan Lrmba_rax Dr.*h ';;l;"*;;
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor g9);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 1 TAHUN 2016
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 43 Tahun 2015
perubahan atas peraturan bupati luwu TIMUR NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANg KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, LD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada
Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Alruntansi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perlu untuk di
tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negate. (Lembaran Negate. Republik lfidofiesia rabUn 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
BUPATILUWUTIMUR,
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada
Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Alruntansi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perlu untuk di
tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur;
DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA
BUPATILUWUTIMUR
PROV1NSISULAVVESISELATAN
PERATURANBUPATILUWUTIMUR
NOMOR43 TAHUN2015
TENTANG
PERuaAHAN ATASPERATURANaUPA1'l LuwtJ TIMURNOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANGKEBIJAKANAKUNTANSIPEMERINTAH
KABUPATENLUWUTIMUR
2
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4S(2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubaban
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
10. Peraturan Parnerintah Nomor 58 Tahun 2005 tenta.ng
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 20, Tam bah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
3
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
KABUPATEN LUWU TIMUR.
MEMUTUSKAN:
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tabun 2007
ten tang Pedoman Teknis Badan Pelayanan Umum Daerab;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tabun 2008
tentang Tata Cara Penatausabaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintaban
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomoi 1425)~
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tabun 2015
tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan
Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Tittiur Tahun 2009 Nemer 5, Tambahan Lernbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerab Kabupaten Luwu
Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu 'I'imur (Letnbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
19. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu TimurTahun 2014 Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
KABUPATEN LUWU TIMUR.
Pasal I
(1) Ketentuan Lampiran VIII, X, XII, XIX dan Lampiran XX dalam Pasal 4
ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
BABIII
RUANGLINGKUP
Pasa14
(2) Ruang lingkup kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. kerangka konseptual kebijakan akuntansi Pemerintah;
b. penyajian laporan keuangan;
c. laporan realisasi anggaran;
d. neraca;
e. laporan surplus/deficit-LO (Kinerja Keuangan);
f. laporan arus kas;
g. catatan atas laporan keuangan;
h. akuntansi pendapatan LRAdan pendapatan LO;
i. akuntansi belanja dan beban;
j. akuntansi pembiayaan;
k. akuntansi aset;
1. akuntansi kewajiban;
m. akuntansi ekuitas dana;
n. koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa
luar biasa; dan
o. laporan keuangan konsolidasi.
(3) Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII; IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV,
XVI,XVII,XVIII,XIX,XX, XXIDANXXIIyang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Bupati ini
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
225
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 41 Tahun 2015
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN CANGGUAN, SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, TANDA DAFTAR INDUSTRI, TANDA DAFTAR GUDANG, SURAT IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Industri, Tanda Daftar Gudang, Surat Izin Usaha Industri Untuk Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa jenis izin untuk Usaha Mikro dan Kecil yang menjadi kewenangan Pemerintai
Kabupaten dilimpaikan kepada Kecamata,n;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasiar Kewenangan
Pelaksanaan Izin Gangguan, Surat Izin Usaha
Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar
Industri, Tanda Da-ftar Gudang, Surat lzin Usaha
Industri Untuk Usala Mikro dan Kecil dali Bupati
kepada Camat;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Da-ftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3214);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatar (kmba,ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Irmbarar Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang (kmbaran Negara Republik Indonesia
Taiun 2006 Nomor 59, Tambahal Lembarar Negara
Republik Indonesia 4630) sebagaimara telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O11 tentang
Perubahan Atas Undarg-Undang Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara
Republik tndonesia Talun 20ll Nomor 78, Tambahan
Lembaran Nega-ra Republik Indonesia :J23f]t:
U-ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO8 tentang Usaha Kecil darl Menengah lk-Ua.an -lvegari
Republik Indonesia Tahun 20OA Nomor 93, tamU"-fr""
Lembaran Nega-ra Republik Indonesia 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5o38);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOq Nomor 13O,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undalg Nomor 3 Talun 2014 te4tang
Perindustrian (Lembamn Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan kmbamrl Negara
Republik lndonesia Nomor 5492);
8. Undang-Undang Nomor 7 Talun 2014 tentang
Perdaganga,n (kmbaran Nega,ra Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Nega.ra
Republik Indonesia Nomor 5512);
9. Undang-Undang Nonlor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lrmbaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daeral (Lemba,ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan
Lemba-ran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Talun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lemba.ran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2OO5 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2005 Nomor 15O, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Taiun 2OO7 tenta]:lg
Pembagian Urusan Pemerintahan antar pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (kmbaran Negam Repubtik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, famLahan
Lembaran Negara Republik hdonesia Nomor 4737);
13. Peraturan presiden Nomor 9g Tahun 2014 tentang Perizillarl untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembarai
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 222);
14. Keputusan Menteri perindustrian dan perdagangan
Nomor 590/Mpp/KEp/219/ t999 tentang KetintJan dan Tata Cara pemberian lzin Usaha eerdigargan;
15. Keputusan Menteri perindustrian dan perdasanpan
Nomor 59 t/ Mpp /KEp / ztg / tgSS r.nir
BAB II
ASAS, PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN JENIS PERIZINAN
BAB III
PENDELEGASTAN KEWENANGAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 41 TAHUN 20 15
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 129 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2Oi5 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 20iO tentang Pengadaan Ba-rang/Jasa
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman dan Tata Cara Pengad.aan Balalj,g/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lemba-ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambalar Lembara! Nega-ra Republik Indonesia Nomor
427Oli
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturar Perundang-undangan (Lemba-ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s23a\l
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l,embao'an Nega-ra Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lemba,ran Negara Republik Indonesia Nomor
sa9s);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tenta,ng
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara
telah diubah beberapa ka.li terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peruba-tlan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaian Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5679)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturar Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubal dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (kmba.ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Baralg/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa ka.li terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturar Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Ba-rang/Jasa Pemerintah (Lemba,ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
kmba.ran Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5655)i
7. Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 113 Tahun 2O14
tentang Pengelolaa.n Keuangan Desa (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebija.l(an Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Talun 2013 tentang
Pedoman Tata Ca-ra Pengadaan Ba,rarg/Jasa di Desa
(Berita Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
13671,
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
(Irmbaran Daerah Tahun 2015 Nomor 2015 Tambaian
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
PzuNSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V
CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI
TIM PENGELOLA KEGIATAN
BAB VII
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VIII
PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 40 TAHUN 2Oi5
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 39 Tahun 2015
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA INSPEKTORAT KAE}UPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Fungsional Umum Pada Inspektorat Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a.
b.
c.
1.
2.
3.
bahwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagiar habis tugas agar semua Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Luwu Timur
memiliki kejelasan tugas sehingga pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Luwu Timur
berjalan lebih berdayaguna dart berhasil guna;
balwa untuk mendukung kelancaraa pelaksalaan
tugas pada Satuan Kerja Peran8kat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jabatan Strukurat dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsiona.l Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan
Fungsional Umum Pada Inspektorat Kabupaten Luwu
Timur;
1.
2.
3.
bahwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagiar habis tugas agar semua Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Luwu Timur
memiliki kejelasan tugas sehingga pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Luwu Timur
berjalan lebih berdayaguna dart berhasil guna;
balwa untuk mendukung kelancaraa pelaksalaan
tugas pada Satuan Kerja Peran8kat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jabatan Strukurat dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsiona.l Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan
Fungsional Umum Pada Inspektorat Kabupaten Luwu
Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupateu Luwu Tirnur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427Oll
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (I.€mbaran Negara Republik
lndonesia Ta-hun 2004 Nomor 125, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
tela-h diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (L€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (lrcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahal L€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan F\ngsional Pegawai Negeri Sipil (I€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahurt 2O1O (Irmbaran Negara
Republik lndonesia TaIun 2O1O Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (I€mbarar Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2OO9 (I€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagiar Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (l€mbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan kmbaral
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
tentang Pedoman Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2011
tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nega:.a Nomor 2l
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi
Jabatar Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013 tent€ng Kamus Jabatan FUngsional Umum
Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (l,embaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Inspektorat, Bappeda Dan l,€mbaga Teknis Daerah
Kabupaten Luwu Timur (t€mbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2OO8 Nomor 4) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhii dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2O13
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013
Nomor 10, Tambahan I€mbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 79);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB IIl
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 39 TAHUN 2015
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 38 Tahun 2015
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA XANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KAI}UPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Fungsional Umum Pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
: a. balwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagian habis tugas agar semua pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa darl politik
Kabupaten Luwu Timu. memiliki kejelasan tugas
sehingga pelal<sanaan tugas pokok dan fungsi Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur
berjalan lebih berdayaguna dan berhasil guna;
b. bahwa untuk mcndukung kelancaran pelaksanaan
tugas pada Satuan Keda Perangkat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jatratan Struktural dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsional Umum;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dal Rincian Ttrgas Jabatan
Fungsional Umum Pada Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Luwu Timur;
1. Undarg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembarar
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan kmbalan Negara Republik Indonesia Nomor
427olt
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 125, Tambahan t€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
tela-h diubah beberapa kali terakhir dengar UndangUndang Nomor 12 Ta-hun 20O8 (kmbararl Negara
Republik lndonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambalar
Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 5 Taltun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (I€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (I€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahar t embaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O1O (Lembaral Negara
Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 51, Tambahan
Lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerinta-h Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pembcrhentian Pegawai Ncgcri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimarta telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2OO9 (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (I.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan kmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
7. Peraturar Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (l,€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Ta.lnbahart
I€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4741);
8. Peratuian Menteri Negala Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
te ntarg Pedomar Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 ta-hun 2011
tentang Pedomar Jabatan Fungsional Umum Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi
Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
l l. Peraturan Kepala Badaa Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum
Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2OO8 tentajtg Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO8 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Inspeldorat, Bappeda Da-n Lernbaga Teknis Daera-tr
Kabupaten Luwu Timur (l,embararl Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengsn Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2013
(l€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Ta}run 2013
Nomor lO, Tambahan Irmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 79);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1l Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor I l);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAE} III
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 38 TAHUN 2OI5
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 37 Tahun 2015
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAI, UMUM PADA SATUAN POLISI PAMONG PRA"IA KAI}UPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2015/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Fungsional Umum Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperjelas dan mempcrtegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagian habis tugas agar semua Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Luwu Timur memiliki kejelasan tugas sehingga
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur bedalan lebih
berdayaguna dan berhasil guna;
b. bahwa untuk mendukung keLancatan pelaksanaan
tugas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jabatan Strukhrat dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsional Umum;
c.bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dal Rincian Tugas Jabatan
Fungsional Umum Pada Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukar Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utala di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O).;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kdi terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2OO8 (lrmba-ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 59, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undalg Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan l€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
BAE} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
TUGAS POKOK DAN RINCTAN TUGAS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 37 TAHUN 2015
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2015
PENJABARAN ANGCARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGCARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanal{an ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor Tahun 2015 tentang
Angga-ran Pendapatan dal Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabarar
Angga-ran Pendapatan dan Bela4ja Daerah t(abupaten Luwu
Timur Tahun Angga-ran 2016;
]. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentuka! Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembarar Negara Indonesia 4270);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan {l,emba,ran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tanbahan Lembaran Negara Nomor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Taiun 1994 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi darl
Bangunan (kmbarart Negara Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Nega,ra Republik lndonesia Nomor
3s69);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (kmba,ran Negara Republik Indonesia Tahun 20o3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Nega-ra (t€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan t,emba.ran
Nega-ra Republik lndonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (l,embara,n Nega-ra Republik lhdonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor++00);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintal Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Nega.ra Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan t,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOq tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lemba-ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan kmbararr
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (L€mba-ran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 82,
Tambahal Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor
s23a)i
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentarg
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambalan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali ters-khir dengan Undang Undang
Nomor I Tahun 2015 tentang Perubaian Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerai (Lembaran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 201 Nomor 58, Tambahan l,€mba.ran
Negara Republik lndonesia nomor 5679)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentaig
Kedudukan Protokoler dan Keuaigan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Ralq,at Daerah (I€mba.ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9O,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa ka-li terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintal
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keualgan Pimpinan dar Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaar Keuangan Badan Layanan Umum (Lembarar
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambaian Lembaran Nega,ra Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturar Pemerintai Nomor 23 Taiun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Irmbaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
53a0);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 457 5)i
Pasal I
Pasal II
Pasal III
Pasal IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 36 TAHUN 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 35 Tahun 2015
PEI{YERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUTAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksaaEkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi
Ba-rat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Ba-rat Tahun 2015:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembara!
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahar kmbaran Nega,ra Repubtik Indonesia Nomor
427Ol.,
2. Undang-Undarg Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lemba.ran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahar kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaha-raan Negara (Lembaran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambalar Lembaran
Negara Republik tndonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1 1 Nomor
82, Tambahan Irmbai-an Negam Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Talun 2014 tentang
Pemerintalan Daerah (Lemba-ran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 2421, Tambahan kmbaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintalan Daerai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tafibahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5679)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daeral (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 14O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 20 I 1 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2OlI tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawsi Selatan DaII Sulawesi
Barat (kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 201 I Nomor 14);
9. Peraturar Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Taiun 2OO9 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2O14
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahar kmbamn Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 8g);
10. Peraturar Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaar Modal
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembargunan Daerah Sulawesi Selatax
dan Sulawesi Ba-rat (I,embaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2013 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daeral Kabupaten Luwu Timur Tahun Angga,ran 2015
(lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13li
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYERTAAN MODAL
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
NOMOR 35 TAHUN 20 15
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat