PEI{YERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUTAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksaaEkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi
Ba-rat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Ba-rat Tahun 2015:
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembara!
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahar kmbaran Nega,ra Repubtik Indonesia Nomor
427Ol.,
2. Undang-Undarg Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lemba.ran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahar kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaha-raan Negara (Lembaran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambalar Lembaran
Negara Republik tndonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1 1 Nomor
82, Tambahan Irmbai-an Negam Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Talun 2014 tentang
Pemerintalan Daerah (Lemba-ran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 2421, Tambahan kmbaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintalan Daerai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tafibahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5679)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daeral (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 14O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 20 I 1 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2OlI tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawsi Selatan DaII Sulawesi
Barat (kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 201 I Nomor 14);
9. Peraturar Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Taiun 2OO9 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2O14
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahar kmbamn Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 8g);
10. Peraturar Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaar Modal
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembargunan Daerah Sulawesi Selatax
dan Sulawesi Ba-rat (I,embaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2013 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daeral Kabupaten Luwu Timur Tahun Angga,ran 2015
(lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13li
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYERTAAN MODAL
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
- NOMOR 35 TAHUN 20 15
- 9
|