TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA XANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KAI}UPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Fungsional Umum Pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK: |
- : a. balwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagian habis tugas agar semua pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa darl politik
Kabupaten Luwu Timu. memiliki kejelasan tugas
sehingga pelal<sanaan tugas pokok dan fungsi Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur
berjalan lebih berdayaguna dan berhasil guna;
b. bahwa untuk mcndukung kelancaran pelaksanaan
tugas pada Satuan Keda Perangkat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jatratan Struktural dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsional Umum;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dal Rincian Ttrgas Jabatan
Fungsional Umum Pada Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Luwu Timur;
- 1. Undarg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembarar
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan kmbalan Negara Republik Indonesia Nomor
427olt
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 125, Tambahan t€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
tela-h diubah beberapa kali terakhir dengar UndangUndang Nomor 12 Ta-hun 20O8 (kmbararl Negara
Republik lndonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambalar
Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 5 Taltun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (I€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (I€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahar t embaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O1O (Lembaral Negara
Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 51, Tambahan
Lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerinta-h Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pembcrhentian Pegawai Ncgcri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimarta telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2OO9 (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (I.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan kmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
7. Peraturar Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (l,€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Ta.lnbahart
I€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4741);
8. Peratuian Menteri Negala Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
te ntarg Pedomar Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 ta-hun 2011
tentang Pedomar Jabatan Fungsional Umum Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi
Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
l l. Peraturan Kepala Badaa Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum
Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2OO8 tentajtg Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO8 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Inspeldorat, Bappeda Da-n Lernbaga Teknis Daera-tr
Kabupaten Luwu Timur (l,embararl Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengsn Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2013
(l€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Ta}run 2013
Nomor lO, Tambahan Irmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 79);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1l Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor I l);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAE} III
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- NOMOR 38 TAHUN 2OI5
- 28
|