TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA INSPEKTORAT KAE}UPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Fungsional Umum Pada Inspektorat Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK: |
- a.
b.
c.
1.
2.
3.
bahwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagiar habis tugas agar semua Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Luwu Timur
memiliki kejelasan tugas sehingga pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Luwu Timur
berjalan lebih berdayaguna dart berhasil guna;
balwa untuk mendukung kelancaraa pelaksalaan
tugas pada Satuan Kerja Peran8kat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jabatan Strukurat dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsiona.l Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan
Fungsional Umum Pada Inspektorat Kabupaten Luwu
Timur;
- 1.
2.
3.
bahwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagiar habis tugas agar semua Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Luwu Timur
memiliki kejelasan tugas sehingga pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Luwu Timur
berjalan lebih berdayaguna dart berhasil guna;
balwa untuk mendukung kelancaraa pelaksalaan
tugas pada Satuan Kerja Peran8kat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jabatan Strukurat dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsiona.l Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan
Fungsional Umum Pada Inspektorat Kabupaten Luwu
Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupateu Luwu Tirnur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427Oll
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (I.€mbaran Negara Republik
lndonesia Ta-hun 2004 Nomor 125, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
tela-h diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (L€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (lrcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahal L€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan F\ngsional Pegawai Negeri Sipil (I€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahurt 2O1O (Irmbaran Negara
Republik lndonesia TaIun 2O1O Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (I€mbarar Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2OO9 (I€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagiar Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (l€mbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan kmbaral
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
tentang Pedoman Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2011
tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nega:.a Nomor 2l
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi
Jabatar Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013 tent€ng Kamus Jabatan FUngsional Umum
Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (l,embaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Inspektorat, Bappeda Dan l,€mbaga Teknis Daerah
Kabupaten Luwu Timur (t€mbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2OO8 Nomor 4) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhii dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2O13
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013
Nomor 10, Tambahan I€mbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 79);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB IIl
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- NOMOR 39 TAHUN 2015
- 40
|