ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanal{an ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor Tahun 2015 tentang
Angga-ran Pendapatan dal Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabarar
Angga-ran Pendapatan dan Bela4ja Daerah t(abupaten Luwu
Timur Tahun Angga-ran 2016;
- ]. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentuka! Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembarar Negara Indonesia 4270);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan {l,emba,ran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tanbahan Lembaran Negara Nomor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Taiun 1994 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi darl
Bangunan (kmbarart Negara Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Nega,ra Republik lndonesia Nomor
3s69);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (kmba,ran Negara Republik Indonesia Tahun 20o3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Nega-ra (t€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan t,emba.ran
Nega-ra Republik lndonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (l,embara,n Nega-ra Republik lhdonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor++00);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintal Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Nega.ra Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan t,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOq tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lemba-ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan kmbararr
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (L€mba-ran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 82,
Tambahal Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor
s23a)i
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentarg
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambalan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali ters-khir dengan Undang Undang
Nomor I Tahun 2015 tentang Perubaian Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerai (Lembaran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 201 Nomor 58, Tambahan l,€mba.ran
Negara Republik lndonesia nomor 5679)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentaig
Kedudukan Protokoler dan Keuaigan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Ralq,at Daerah (I€mba.ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9O,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa ka-li terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintal
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keualgan Pimpinan dar Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaar Keuangan Badan Layanan Umum (Lembarar
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambaian Lembaran Nega,ra Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturar Pemerintai Nomor 23 Taiun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Irmbaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
53a0);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 457 5)i
- Pasal I
Pasal II
Pasal III
Pasal IV
|