Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan SPBE untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan non pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 19 Tahun 2016; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 95 Tahun 2018; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan, kebijakan, kelembagaan, sistem informasi, infrastruktur tik, anggaran biaya, pembinaan, pengawasan dan pengadilan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
SKPD penyelenggaraan SPBE diharuskan menyesuaikan dengan Peraturan Walikota ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Walikota ini diundangkan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 52 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan
penyelenggaraan program pendidikan nonformal. Peraturan Walikota Ambon Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kota Ambon, yang mengatur tentang Sanggar Kegiatan
Belajar dipandang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, sehingga perlu segera
diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan
Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 39 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 10 Tahun 2013
Bahwa untuk mewujudkan pembangunan di daerah dalam hal penyelenggaraan bangunan gedung perlu disesuaikan
dengan rencana tata ruang wilayah, persyaratan administratif, persyaratan teknis dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keselamatan masyarakat dan guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan, dipandang perlu adanya penertiban dan penataan bangunan
dalam wilayah Kota Ambon. Untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maka diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung.
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, peraturan tentang penyelenggaraan bangunan gedung yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini tetapa berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarkan peraturan daerah ini.
Penjelasan 33 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Bahwa Human Immunodeficiency Virus merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, dan apabila virus tersebut tidak dikendalikan dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang menjadi Acquired Immune Deficiency Syndrome, sehingga dapat mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat dan mengancam kelangsungan peradaban manusia. Penularan Human Immunodeficiency Virus semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan. Kota Ambon merupakan salah satu kota di Provinsi Maluku
yang mendapat perhatian khusus atas perkembangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome yang memperlihatkan kecenderungan semakin memprihatinkan. Pengaturan mengenai penanggulangan Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome perlu dilaksanakan secara sistematis, terpadu, koordinatif, dan berkesinambungan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Lampiran 18 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017
PENGANGKATAN - PEMILIHAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. No. 2017/10, TLD. No. 332, LL KOTA AMBON : 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Thaun 2017 tentang Negeri (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 330), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dan pemilihan Kepala Pemerintah Negeri, Kepala Pemerintah Negeri, Perangkat Negeri dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Pemerintah Negeri, pengesahan dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Pada saat berlakunya peraturna daerah ini, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 236) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring, dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa hibah dari Pemerintah Kota Ambon dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. Untuk itu, pihak yang ingin mendapatkan hibah dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Walikota, selanjutnya Walikota akan menunjuk Bagian Kesra
untuk melakukan evaluasi usulan tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa hibah berupa uang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA- PPKD) dan dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung jenis belanja hibah pada PPKD, sedangkan hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan dalam program dan kegiatan pada SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD akan menjadi dasar penganggaran hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya diatur bahwa, setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk daftar penerima hibah dan besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan, melalui peraturan ini daftar tersebut ditetapkan oleh Walikota dengan Keputusan Walikota dan Peraturan Walikota. Kemudian untuk pelaporan dan pertanggungjawaban hibah, peraturan ini mengatur bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Walikota melalui Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon sedangkan penerima hibah berupa barang atau jasa melalui kepala SKPD terkait. Pertanggungjawaban tersebut secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, untuk itu laporannya terdiri dari beberapa dokumen yang diatur jelas oleh peraturan ini. Untuk pemberian Bantuan Sosial, peraturan ini mengatur kriteria untuk pihak yang dapat memperoleh Bantuan Sosial. Dalam hal penganggaran, mekanismenya hampir sama dengan pada hibah begitupun halnya untuk penetapan daftar penerima Bantuan Sosial dan pelaporan serta pertanggungjawabannya. Sementara itu, terkait monitoring dan evaluasi, baik pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan oleh SKPD, yang mana hasilnya disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Lampiran 4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Dasar Masyarakat yang mempunyai asas manfaat tinggi dalam rangka menyelesaikan pembayaran kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan pada tahun 2017, Walikota Ambon memandang perlu menetapkan penggunaan anggaran untuk segera dilaksanakan mendahului Pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017. Sehubungan dengan PErubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota AMbon (APBD Perubahan) Tahun Anggaran 2017 belum ditetapkan, maka untuk mendanai belanja dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 49 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengeluaran untuk belanja yang dimaksud dalam Peraturan Walikota ini adalah belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang dananya berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran berkenaan. Namun, sampai dengan akhir tahun anggaran, masih terdapat pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan. Dalam rangka mengakselerasi penyelesaian sisa pekerjaan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1978; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014.
Berdasarkan peraturan ini, pekerjaan dari suatu kontrak yang harusnya selesai pada masa akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya. Kemudian, sisa nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan tidak dapat ditambahkan (on top) ke dalam tahun anggaran berikutnya. Peraturan ini juga mengatur denda bagi Penyedia Jasa atas keterlambatan pekerjaan. Terkait penyediaan dana, diatur bahwa penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab secara formil maupun materil atas penyelesaian pekerjaan yang dimaksud dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan pengendalian, pengaturan, dan penataan Pedagang Kaki Lima sehingga dapat memberikan perlindungan dalam menjalankan hak-haknya dan pemberdayaan agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian kota serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat. Pengendalian, pengaturan, dan penataan Pedagang Kaki Lima sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kali Lima. Pedagang Kaki Lima dapat melakukan kegiatan usahanya di daerah yang ditetapkan oleh Walikota. Setiap orang yang melakukan usaha Pedagang Kaki Lima pada fasilitas umum yang ditetapkan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki Ijin Penempatan yang dikeluarkan oleh Walikota. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara usaha, pencabutan izin, dan/atau membongkar sarana usaha. Pedagang Kaki Lima diberikan izin oleh Walikota dengan tidak memungut biaya, namun wajib membayar retribusi sesuai peraturan daerah yang berlaku. Masa berlaku ijin penempatan Pedagang Kaki Lima antara 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Pedagang Kaki lima.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penyesuaian izin penggunaan tempat usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan ini.
Penyesuaian tersebut dilakukan paling lambat satu tahun setelah berlakunya peraturan ini.
Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa/Negeri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan di Desa/Negeri melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa/Negeri. Pada kenyataannya pagu anggaran yang disediakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana Desa/Negeri berdasarkan ketentuan Peraturan yang berlaku tidak mencukupi kebutuhan penerima hasil pendataan Desa/Negeri sehingga perlu ditambahkan dari Alokasi Dana Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat