BELANJA TIDAK TERDUGA - PENGELOLAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD. NO. 2023/3 LL KOTA AMBON : 18 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 68 dan 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya mengenai pengelolaan belanja tidak terduga yang bersurr^ber dari Anggaran Pendapatan dan dilaksanakan dengan tertib,
el sesuai ketentuan perundang-undangan, perlu dibentuk Peraturan Walikota sebagai pedoman dalam pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Walikota Ambon Nomor 57 Tahun 2022.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
- Lampiran 1 Hlm.
|