PBB PEDESAAN DAN PERKANTORAN - NILAI JUAL OBJEK - PENETAPAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD. NO. 2022/54 LL KOTA AMBON : 4 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran di Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Penetapan besamya Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Ambon.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
- Lampiran 14 Halaman
|