KEGIATAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD. NO. 2022/59, LL KOTA AMBON : 6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa reses merupakan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Agar kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat sesuai dengan tujuan tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota perlu mengatumya dalam petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan reses. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2017; dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
- Lampiran 1 Hlm.
|