Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;
b. bahwa agar pemasangan lampu penerangan jalan umum memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan penyelenggaraan penerangan jalan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Sipil Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 3);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas Penyelenggaraan PJU;
3. Lokasi dan Bentuk Pelayanan;
4. Perizinan;
5. Pengadaan PJU;
6. Pemeliharaan PJU;
7. Beban Biaya PJU;
8. Larangan;
9. Pengawasan PJU;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOKASI PENYELENGGARAAN PROGRAM PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT DAN SEJAHTERA KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 1996 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pengelolaan
Program Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat
dan Sejahtera (P2WKSS) dalam Pembangunan di Daerah, perlu
meningkatkan koordinasi, komitmen, fasilitasi dan advokasi
dalam pelaksanaan Program Peningkatan Peranan Wanita
Menuju Keluarga Sehat Sejahtera di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of
Discrimimination Agains Women) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG)
di Daerah.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kelurahan Jrebeng
Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo sebagai Lokasi Penyelenggaraan
Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera
Kota Probolinggo Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TERHADAP STATUS HUKUM OBJEK BANGUNAN GEDUNG DEWAN KERAJINAN NASIONAL DAERAH DAN PENGGUNAANNYA UNTUK KEPENTINGAN UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa telah berdiri sebuah Bangunan Gedung diatas sebidang tanah aset Pemerintah Daerah, dimana Bangunan Gedung tersebut dikenal dengan istilah atau sebutan Gedung “Dewan
Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda)” yang berada pada 1
(satu) lokasi dengan Bangunan Gedung Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Probolinggo di Jln. Soekarno Hatta Kota Probolinggo dengan status Hak Atas Tanah berupa Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah;
b. bahwa Objek Bangunan Gedung Dekranasda sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a diperkirakan telah dibangun pada sekitar tahun 1994, atau setidak-tidaknya pada tahun 1995 oleh masyarakat sebagai wujud partisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, namun setelah dilakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen- dokumen hukum sebagai alas hak kepemilikan Pemerintah Daerah dari masyarakat atas Objek Bangunan Gedung tersebut belum dapat ditemukan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Juncto Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Juncto Burgerlijk Wetboek (BW)/ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta dengan memperhatikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Probolinggo Nomor 182/185/425.012/2018 tertanggal 16 Mei 2018, Perihal : Tinjauan Juridis Atas Status Hukum Bangunan Gedung Dekranasda, dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum terhadap status hukum Objek Bangunan Gedung Dekranasda dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 83);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 88);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan bahwa status hukum terhadap objek bangunan gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) adalah menjadi Hak Milik Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KELEBIHAN PENERIMAAN DAERAH ATAS PEMBAYARAN RETRIBUSI JASA USAHA BERUPA JENIS RETRIBUSI TERMINAL TAHUN ANGGARAN 2017 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Dinas Perhubungan dalam hal ini melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal, telah melakukan Pungutan Retribusi Jasa Usaha berupa Jenis Retribusi Terminal sejak tanggal 1 Januari hingga 21 Januari 2017 atas objek pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum di lingkungan Terminal Bayuangga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Probolinggo dengan jumlah keseluruhan senilai Rp.5.391.000,00 (Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan rincian yaitu Rp.757.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) merupakan pembayaran atas retribusi yang terutang atau kurang bayar pada Tahun Anggaran sebelumnya, sedangkan Rp.4.634.000,00 (Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) merupakan pembayaran atas retribusi yang terbayar pada Tahun Anggaran berkenaan, yang telah di setor ke Rekening Kas Umum Daerah sejak tanggal 3 Januari hingga 23 Januari 2017;
b. bahwa dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2017, Pemerintah Kota Probolinggo tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengelola Terminal Bayuangga, sehingga kewenangan mana telah beralih dan berpindah menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, segala akibat hukum yang ditimbulkan berkaitan dengan hak dan kewajiban antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kementerian Perhubungan sepanjang mengenai pungutan Retribusi Terminal yang telah terbayar pada Tahun Anggaran berkenaan, perlu dilakukan pengembalian kepada Wajib Retribusi karena tidak dapat di catat dan di perhitungkan sebagai Objek Penerimaan Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 95);
memerintahkan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk melakukan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah pada tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan mengeluarkannya dari Rekening Kas Umum Daerah dan dicatat sebagai pengeluaran atas beban anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN JENIS OBJEK RETRIBUSI BERUPA PARKIR KENDARAAN DAN PEMAKAIAN TOILET PADA PASAR HEWAN SEBAGAI JENIS OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PASAR HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan mengenai pengaturan Retribusi Jasa Umum berupa Retribusi Pelayanan Pasar Hewan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, salah satu Jenis Objek Retribusi Pelayanan Pasar Hewan di antaranya adalah penyediaan fasilitas hewan sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berupa pelataran yang disediakan bagi Pedagang dengan kewajiban membayar Retribusi sebagai Tanda Masuk Pasar Hewan yang diklasifikasikan berdasarkan jenis ternak yang akan diperjualbelikan;
c. bahwa selain Jenis Objek Retribusi Pelayanan Pasar Hewan sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Jenis Objek Retribusi lainnya berupa Parkir di dalam pasar untuk berbagai jenis kendaraan serta Pemakaian Toilet/Mandi Cuci Kakus, dimana atas 2 (dua) Jenis Objek Retribusi tersebut diberlakukan pada semua Jenis Pasar, sehingga tidak secara tegas diberlakukan pula pada Pasar Hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penegasan Jenis Objek Retribusi Berupa Parkir Kendaraan dan Pemakaian Toilet pada Pasar Hewan sebagai Jenis Objek Retribusi Pelayanan Pasar Hewan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 102 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 102);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa, Pemungutan Tarif Retribusi atas Jenis Objek Retribusi berupa Parkir Kendaraan dan Pemakaian Toilet pada Pasar Hewan wajib mempedomani ketentuan Tarif Retribusi sebagaiman diatur dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaiman telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Hal-hal yang berkaitan dengan Pemungutan Tarif Retribusi atas Jenis Objek berupa Pemakaian Toilet telah dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYUSUNAN SAMBUTAN, PIDATO, DAN PERNYATAAN RESMI KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyampaian pernyataan resmi Kepala Daerah pada setiap kegiatan yang dihadiri baik secara langsung maupun diwakilkan oleh Kepala Daerah, harus diatur tata cara penyusunan sambutan, pidato, dan pernyataan resmi Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyusunan sebagai bagian dari sarana sosialisasi, pemersatu, identitas dan wujud eksistensi daerah yang menjadi simbol dan kehormatan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyusunan Sambutan, Pidato, dan Pernyataan Resmi Kepala Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo;
5. Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
Menetapkan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan teknis pembuatan naskah sambutan, pidato dan pernyataan resmi Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 156 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 156, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 156
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA PROBOLINGGO DALAM PENGELOLAAN
SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat
(5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan
Strategi Kota Probolinggo dalam Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 223);
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018 tentang Pedoman
Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 734);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pengolahan Sampah (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2010 Nomor 5);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Sampah (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 3)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 24 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Sampah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2015 Nomor 24);
peraturan ini mengatur mengenai kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, arah kebijakan strategi daerah, penyelenggaraan strategi, pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
jumlah 10 halaman + lampiran 34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2020
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBAYARAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBAYARAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Sanksi Administratif dapat diterapkan atas pelanggaran terhadap beberapa ketentuan sebagaimana menurut ketentuan Undang-Undang dimaksud, dan diantaranya adalah pengenaan Sanksi Administratif berupa pembayaran denda; b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015, Uji Berkala Kendaraan Bermotor merupakan salah satu Objek Retibusi Jasa Umum, namun pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud belum cukup diatur; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga dengan demikian ketentuan mengenai Sanksi Administratif dapat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Denda Atas Keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 12. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan uji berkala kendaraan bermotor sebesar Rp. 20.000,00. (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan, Segala akibat hukum untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 yang bersifat pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan uji berkala kendaraan bermotor sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini, diakui sah keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum sepanjang tidak ditentukan lain dengan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SETELAH DITETAPKANNYA PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Kebijakan Daerah atas Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun adalah pengalihan Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa Kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a bertujuan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang semula berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kemudian beralih ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu dilakukan penegasan terhadap Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24); 4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 28); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 89).
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang semula berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang beralih ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo sepanjang yang mengatur mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum harus dibaca dan dimaknai sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang berada dibawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 176 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 176, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 176
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTER PLAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 – 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di
lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo saat ini masih bersifat
sektoral, sehingga perlu upaya pengintegrasian dalam pola
pengembangan dan dukungan kebijakan secara terpadu dan
lintas sektoral yang diwujudkan dalam Master Plan Teknologi
Informasi dan Komunikasi;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Master Plan Teknologi Informasi
dan Komunikasi, diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b konsideran ini, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Master Plan Pengembangan
Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo Tahun 2019-2023;
Mengingat :2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 14. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 57
Tahun 2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk
Pengembangan eGovernment Lembaga;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Tahun 2011
Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
65 Tahun 2011;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2015
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2015
tentang Tata Kelola Sistem dan Transaksi Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2016
tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2016-2018; 21. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Master Plan e-Government Tahun 2010-2029 (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 35);
22. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pengembangan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013
Nomor 19);
peraturan ini mengatur mengenai master plan pengembangan trknilogi informasifi lingkungan pemerintah kota probolinggo. pengaturan meliputi antara lain: a. Bagian 1 Ringkasan Eksekutif;
b. Bagian 2 Manajemen Pengembangan Master Plan TI;
c. Bagian 3 Arsitektur Bisnis;
d. Bagian 4 Strategi Pengembangan TI;
e. Bagian 5 Arsitektur Informasi;
f. Bagian 6 Arsitektur Aplikasi;
g. Bagian 7 Arsitektur Infrastruktur;
h. Bagian 8 Organisasi dan Manajemen TI; dan
i. Bagian 9 Pembiayaan dan Pentahapan Implementasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
jumlah 5 halaman + 9 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat