Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2020

PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBAYARAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan uji berkala kendaraan bermotor sebesar Rp. 20.000,00. (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan, Segala akibat hukum untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 yang bersifat pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan uji berkala kendaraan bermotor sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini, diakui sah keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum sepanjang tidak ditentukan lain dengan Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2020 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBAYARAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 55
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan