memerintahkan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk melakukan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah pada tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan mengeluarkannya dari Rekening Kas Umum Daerah dan dicatat sebagai pengeluaran atas beban anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat