peraturan ini mengatur mengenai master plan pengembangan trknilogi informasifi lingkungan pemerintah kota probolinggo. pengaturan meliputi antara lain: a. Bagian 1 Ringkasan Eksekutif; b. Bagian 2 Manajemen Pengembangan Master Plan TI; c. Bagian 3 Arsitektur Bisnis; d. Bagian 4 Strategi Pengembangan TI; e. Bagian 5 Arsitektur Informasi; f. Bagian 6 Arsitektur Aplikasi; g. Bagian 7 Arsitektur Infrastruktur; h. Bagian 8 Organisasi dan Manajemen TI; dan i. Bagian 9 Pembiayaan dan Pentahapan Implementasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat