Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYUSUNAN SAMBUTAN, PIDATO, DAN PERNYATAAN RESMI KEPALA DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyampaian pernyataan resmi Kepala Daerah pada setiap kegiatan yang dihadiri baik secara langsung maupun diwakilkan oleh Kepala Daerah, harus diatur tata cara penyusunan sambutan, pidato, dan pernyataan resmi Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyusunan sebagai bagian dari sarana sosialisasi, pemersatu, identitas dan wujud eksistensi daerah yang menjadi simbol dan kehormatan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyusunan Sambutan, Pidato, dan Pernyataan Resmi Kepala Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo;
5. Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
- Menetapkan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan teknis pembuatan naskah sambutan, pidato dan pernyataan resmi Kepala Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
- 7 Halaman
|