Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas Penyelenggaraan PJU; 3. Lokasi dan Bentuk Pelayanan; 4. Perizinan; 5. Pengadaan PJU; 6. Pemeliharaan PJU; 7. Beban Biaya PJU; 8. Larangan; 9. Pengawasan PJU; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat