Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa, Pemungutan Tarif Retribusi atas Jenis Objek Retribusi berupa Parkir Kendaraan dan Pemakaian Toilet pada Pasar Hewan wajib mempedomani ketentuan Tarif Retribusi sebagaiman diatur dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaiman telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Hal-hal yang berkaitan dengan Pemungutan Tarif Retribusi atas Jenis Objek berupa Pemakaian Toilet telah dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat