Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 172, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 172
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri 21 Tahun 2011; 29. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kota Probolinggo Tahun 2006-2025 ; 39. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 40. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 ; 41. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84);
peraturan ini mengatur mengenai penjabaran APBD TA 2019 terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 171 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 171, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 171
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PENEGASAN STATUS HUKUM
KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG TELAH
BERAKHIR MASA TUGASNYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 124 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang mulai berlaku pada
tanggal 17 September 2018, Kepengurusan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat yang mekanismenya dipilih dari dan
oleh masyarakat secara demokratis pada setiap tingkatan
Kelurahan dalam kenyataannya belum dapat dilaksanakan;
b. bahwa belum terbentuknya Kepengurusan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana menurut pertimbangan
huruf a, disebabkan oleh karena pelaksanaannya yang hampir
mendekati kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) yang telah ditetapkan jadwalnya mulai Januari
hingga Maret 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, status hukum terhadap Kepengurusan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat pada setiap tingkatan
Kelurahan yang telah dilakukan perpanjangan berdasarkan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 tahun 2018 tentang
Penegasan Status Hukum Kepengurusan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Yang telah Berakhir Masa
Tugasnya, perlu dilakukan perubahan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentan
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6206);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan
Dan Kesejahteraan Keluarga;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 569);
[3]
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa
Timur;
11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
12. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 80);
perturan ini mengatur mengenai perubahan peraturan walikota yaitu: Dalam hal Kepengurusan Lembaga Perberdayaan Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 belum terbentuk, Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat tetap menjalankan tugasnya sampai dengan 30 April
2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
merubah Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2018
tentang Penegasan Status Hukum Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Yang telah Berakhir Masa Tugasnya
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 170 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 170, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 170
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA TELAH SELESAINYA PROSES TUNTUTAN
GANTI RUGI ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG HILANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik
daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan
karena telah selesainya proses Tuntutan Ganti Rugi, perlu
ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari
Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Telah
Selesainya Proses Tuntutan Ganti Rugi Atas Barang Milik
Daerah Yang Hilang yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
materi pokok: Pasal 1
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah
dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
Pasal 2
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Telah
Selesainya Proses Tuntutan Ganti Rugi Atas Barang Milik Daerah Yang Hilang.
Pasal 3
(1) Memerintahkan kepada Pengelola Barang untuk melakukan penghapusan
dari Daftar Barang Pengelola Barang.
(2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan hasil
pelaksanaan penghapusan kepada Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 169 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 169, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 169
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG
MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH MESIN JAHIT
UNTUK PESERTA PELATIHAN PADA DINAS TENAGA KERJA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik
daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan
karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu
ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari
Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena
Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan
Dalam Bentuk Hibah Mesin Jahit Untuk Peserta Pelatihan pada
Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
materi pokok: Pasal 1
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah
dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
Pasal 2
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena
Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk
Hibah Mesin Jahit Untuk Peserta Pelatihan pada Dinas Tenaga Kerja Kota
Probolinggo.
Pasal 3
(1) Memerintahkan kepada Pengelola Barang untuk melakukan penghapusan
dari Daftar Barang Pengelola Barang.
(2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan hasil
pelaksanaan penghapusan kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 168 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 168, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 168
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RETRIBUSI JASA USAHA BERUPA TANAH KERING DAN
RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota Probolinggo, maka objek retribusi tanah
kering beserta Rumah Susun Sederhana Sewa yang sebelumnya
menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo
berpindah kewenangannya ke Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Penyelenggaraan Retribusi Jasa Usaha Berupa
Tanah Kering Dan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112) Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Nomor 28);
11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
89);
peraturan ini mengatur mengenai pengenaan retribusi pemaikaian kekayaan daerah pada a. tanah kering;
b. rumah dinas pejabat; dan
c. rumah susun sederhana sewa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 5 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 167 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 167, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 167
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS RUAS JALAN SEBAGAI FUNGSI JALAN ARTERI SEKUNDER,
KOLEKTOR SEKUNDER DAN LOKAL SEKUNDER DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dipandang perlu
menetapkan Status Ruas Jalan Sebagai Fungsi Jalan Arteri
Sekunder, Kolektor Sekunder dan Lokal Sekunder di Kota
Probolinggo yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Probolinggo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2012
tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 137);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 290/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan
Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional;
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 88);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan status jalan beberapa Jalan Nasional
menjadi Jalan Kota (Downgrade) dan Jalan Kota menjadi Jalan Nasional
(Upgrade) serta perubahan fungsi Jalan Arteri Sekunder, Kolektor Sekunder
serta Lokal Sekunder
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini ditetapkan, maka Keputusan Walikota Probolinggo
Nomor : 188.45/149/KEP/425.012/2010 tentang Penetapan Status Ruas Jalan
Kota Probolinggo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 3 halaman + lampiran 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 166 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 166, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 166
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN
KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Gubernur tentang
Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan 2018/2019 tanggal
23 Nopember 2018 Nomor : 360/1770/208.3/2018 Juncto surat
dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur
tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan 2018/2019
tanggal 28 Nopember 2018 Nomor : 360/1799/208.3/2018,
dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah hujan pada
beberapa wilayah sehingga berdampak terjadinya bencana banjir,
angin kencang/puting beliung dan ROB, yang mengakibatkan
rusaknya lingkungan dan pemukiman warga serta terganggunya
sebagian infrastruktur jalan dan tanggul sungai/saluran;
b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana dari kondisi
tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan
bencana sesuai standar dan prosedur penanganan siaga darurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b Konsiderans ini, maka perlu menetapkan
Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting
Beliung dan ROB di Kota Probolinggo Peraturan Walikota
Probolinggo.
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4830);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai
pada Status Keadaan Darurat Bencana;
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009
Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010
Nomor 1);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan status siaga darurat bencana : (1) Penetapan Status Siaga Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana
Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di wilayah Kota Probolinggo.
(2) Penetapan Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlangsung selama 5 (lima) bulan, terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2018
sampai dengan tanggal 30 April 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 165 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 165, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 165
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA
DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl TAHUN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 November
2018 nomor: 181/2740/425.208/2018 dan surat kuasa khusus
tertanggal 9 November 2018 nomor: 181/2741/425.208/2018,
Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo telah
memberikan kuasa kepada para pejabat pada Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Jaksa Pengacara
Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk
melakukan pendampingan perkara perdata nomor:
43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl antara Hanifa selaku Penggugat
melawan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohamad
Saleh Probolinggo dkk selaku Tergugat;
b. bahwa pelaksanaan persidangan perdata sebagaimana dimaksud
pada huruf a, telah dilaksanakan mulai tanggal 13 November
2018 dan sampai pada tanggal 18 Desember 2018 telah
memasuki proses jawab jinawab antara para pihak dan untuk
berikutnya dilanjutkan pada tanggal 3 Januari 2019 mendatang;
c. bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran
2018 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo,
kegiatan penanganan perkara telah dianggarkan pada program
300700.13 “Peningkatan Bantuan Hukum, Kesadaran Hukum
dan Hak Asasi Manusia” dan pada kegiatan
300700.300701.13.001 “Penanganan Perkara Di Lingkungan
Pemerintah Daerah”
2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
pemberian honorarium kepada para penerima kuasa dalam
perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl Tahun 2018
dalam Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401)
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
3
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 214);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 8);
10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 147);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan honorarium bagi penerima kuasa atas perkara perdata untuk tiap-tiap pelaksanaan sidang sebesar Rp500.000,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 164 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 164, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 164
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA
DALAM PERKARA PERMOHONAN EKSEKUSI (AANMANNING)
NOMOR: 08/Eks/2017/PN Pbl JO NOMOR: 128/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21
November 2018 nomor: 180/3462/425.012/2018, Walikota
Probolinggo telah memberikan kuasa kepada para pejabat pada
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo untuk
melakukan pendampingan perkara Permohonan Eksekusi
(Aanmanning) yang diajukan kepada Pengadilan Negeri
Probolinggo dengan Nomor: 08/Eks/2017/PN Pbl JO Nomor:
128/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016 antara Sari Ristyawati
selaku Pemohon Eksekusi melawan Pemerintah Kota
Probolinggo selaku Termohon Eksekusi;
b. bahwa pelaksanaan Permohonan Eksekusi (Aanmanning)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilaksanakan mulai
tanggal 22 November 2018 sampai dengan tanggal 12 Desember
2018 dan telah dinyatakan selesai;
c. bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran
2018 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo,
kegiatan penanganan perkara telah dianggarkan pada program
300700.13 “Peningkatan Bantuan Hukum, Kesadaran Hukum
dan Hak Asasi Manusia” dan pada kegiatan
300700.300701.13.001 “Penanganan Perkara Di Lingkungan
Pemerintah Daerah;”
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
pemberian honorarium kepada para penerima kuasa dalam
perkara Permohonan Eksekusi (Aanmanning) Nomor:
08/Eks/2017/PN Pbl JO Nomor: 128/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016 dalam Peraturan Walikota;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
3
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 214)
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 8);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 147
peraturan ini mengatur bahwa Dalam melaksanakan pendampingan perkara Permohonan Eksekusi
(Aanmanning) Nomor: 08/Eks/2017/PN Pbl JO Nomor: 128/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016, para penerima kuasa diberikan honorarium.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 163, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 163
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA UMUM SEBAGAI PEDOMAN KERJA
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, juncto Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Umum
Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 32/PMK.02/2018
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
14. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
peratuan ini m engatur mengenai Standar Biaya Umum yang
berfungsi sebagai pedoman bagi SKPD untuk menyusun biaya komponen
masukan kegiatan dalam RKA-SKPD dan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
jumlah 5 halaman + lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat