honorarium
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 165, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 165
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA
DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 November
2018 nomor: 181/2740/425.208/2018 dan surat kuasa khusus
tertanggal 9 November 2018 nomor: 181/2741/425.208/2018,
Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo telah
memberikan kuasa kepada para pejabat pada Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Jaksa Pengacara
Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk
melakukan pendampingan perkara perdata nomor:
43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl antara Hanifa selaku Penggugat
melawan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohamad
Saleh Probolinggo dkk selaku Tergugat;
b. bahwa pelaksanaan persidangan perdata sebagaimana dimaksud
pada huruf a, telah dilaksanakan mulai tanggal 13 November
2018 dan sampai pada tanggal 18 Desember 2018 telah
memasuki proses jawab jinawab antara para pihak dan untuk
berikutnya dilanjutkan pada tanggal 3 Januari 2019 mendatang;
c. bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran
2018 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo,
kegiatan penanganan perkara telah dianggarkan pada program
300700.13 “Peningkatan Bantuan Hukum, Kesadaran Hukum
dan Hak Asasi Manusia” dan pada kegiatan
300700.300701.13.001 “Penanganan Perkara Di Lingkungan
Pemerintah Daerah”
2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
pemberian honorarium kepada para penerima kuasa dalam
perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl Tahun 2018
dalam Peraturan Walikota;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401)
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
3
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 214);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 8);
10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 147);
- peraturan ini mengatur mengenai penetapan honorarium bagi penerima kuasa atas perkara perdata untuk tiap-tiap pelaksanaan sidang sebesar Rp500.000,00
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
- jumlah 5 halaman
|