perturan ini mengatur mengenai perubahan peraturan walikota yaitu: Dalam hal Kepengurusan Lembaga Perberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 belum terbentuk, Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat tetap menjalankan tugasnya sampai dengan 30 April 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat