peraturan ini mengatur bahwa Dalam melaksanakan pendampingan perkara Permohonan Eksekusi (Aanmanning) Nomor: 08/Eks/2017/PN Pbl JO Nomor: 128/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016, para penerima kuasa diberikan honorarium.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat