retribusi jasa usaha
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 168, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 168
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RETRIBUSI JASA USAHA BERUPA TANAH KERING DAN
RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota Probolinggo, maka objek retribusi tanah
kering beserta Rumah Susun Sederhana Sewa yang sebelumnya
menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo
berpindah kewenangannya ke Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Penyelenggaraan Retribusi Jasa Usaha Berupa
Tanah Kering Dan Rumah Susun Sederhana Sewa.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112) Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Nomor 28);
11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
89);
- peraturan ini mengatur mengenai pengenaan retribusi pemaikaian kekayaan daerah pada a. tanah kering;
b. rumah dinas pejabat; dan
c. rumah susun sederhana sewa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
- jumlah 5 halaman + lampiran 2 halaman
|