peraturan ini mengatur mengenai pengenaan retribusi pemaikaian kekayaan daerah pada a. tanah kering; b. rumah dinas pejabat; dan c. rumah susun sederhana sewa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat