peraturan ini mengatur mengenai penetapan status jalan beberapa Jalan Nasional menjadi Jalan Kota (Downgrade) dan Jalan Kota menjadi Jalan Nasional (Upgrade) serta perubahan fungsi Jalan Arteri Sekunder, Kolektor Sekunder serta Lokal Sekunder
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat