Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 170 Tahun 2018

PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA TELAH SELESAINYA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG HILANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: Pasal 1 Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini. Pasal 2 Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Telah Selesainya Proses Tuntutan Ganti Rugi Atas Barang Milik Daerah Yang Hilang. Pasal 3 (1) Memerintahkan kepada Pengelola Barang untuk melakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang. (2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan kepada Walikota

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 170 Tahun 2018 tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA TELAH SELESAINYA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG HILANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
170
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
19 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2018
Tanggal Berlaku
19 Desember 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 170
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan