materi pokok: Pasal 1 Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini. Pasal 2 Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Telah Selesainya Proses Tuntutan Ganti Rugi Atas Barang Milik Daerah Yang Hilang. Pasal 3 (1) Memerintahkan kepada Pengelola Barang untuk melakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang. (2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan kepada Walikota
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat