peraturan ini mengatur mengenai penetapan status siaga darurat bencana : (1) Penetapan Status Siaga Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di wilayah Kota Probolinggo. (2) Penetapan Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 5 (lima) bulan, terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 30 April 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat