materi pokok: Pasal 1 Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini. Pasal 2 Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Hibah Mesin Jahit Untuk Peserta Pelatihan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo. Pasal 3 (1) Memerintahkan kepada Pengelola Barang untuk melakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang. (2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan kepada Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat