Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil Rapat Persiapan Launching Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (ULT-PK) Kota Probolinggo, untuk tupoksi pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo yang masih terdapat tumpang tindih mengenai tupoksi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentangPerubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 tentang pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan kemiskinan Kota Probolinggo (Berita Daerah kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 79), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 3 pada ayat (1) huruf a, diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 4 pada ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 5 pada ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus;
4. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
5. Ketentuan dalam Pasal 7 pada ayat (1) dan ayat (2) huruf d, diubah;
6. Ketentuan dalam Pasal 8 pada ayat (1) diubah, ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus dan huruf c dan huruf e diubah;
7. Ketentuan dalam Pasal 9 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) pada huruf a dan huruf b di hapus , dan huruf e diubah;
8. Ketentuan dalam Pasal 10 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus, dan huruf e diubah;
9. Ketentuan dalam Pasal 11 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus dan huruf e diubah;
10. Ketentuan dalam Pasal 12 pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan huruf d diubah;
11. Ketentuan dalam Pasal 13 diubah;
12. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah;
13. Ketentuan dalam Pasal 17 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 November 2018 nomor: 181/2740/425.208/2018 dan surat kuasa khusus tertanggal 9 November 2018 nomor: 181/2741/425.208/2018, Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo telah memberikan kuasa kepada para pejabat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk melakukan pendampingan perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl antara Hanifa selaku Penggugat melawan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohamad Saleh Probolinggo dkk selaku Tergugat;
b. bahwa perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Probolinggo mulai tanggal 13
November 2018 dan telah diputus pada tanggal 29 Januari 2019;
c. bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, kegiatan penanganan perkara telah dianggarkan pada program 300700.13 “Peningkatan Bantuan Hukum, Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia” dan pada kegiatan 300700.300701.13.001 “Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah”
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan pemberian honorarium kepada para penerima kuasa dalam perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl Tahun 2019dalam Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Dalam melaksanakan pendampingan perkara perdata nomor:
43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl, para Penerima Kuasa diberikan honorarium untuk tiap-tiap pelaksanaan sidang lanjutan pada Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sidang lanjutan pada tanggal 3 Januari 2019, dengan agenda Replik dari Pihak Penggugat;
b. Sidang lanjutan pada tanggal 8 Januari 2019, lanjutan agenda penyerahan Replik dari Pihak Penggugat;
c. Sidang lanjutan pada tanggal 15 Januari 2019 dengan agenda Pembacaan Duplik dari Pihak Tergugat;
d. Sidang lanjutan pada tanggal 22 Januari 2019 dengan agenda pembuktian awal dari Para Pihak; dan
e. Sidang lanjutan pada tanggal 29 Januari 2019, pembacaan putusan oleh
Majelis Hakim dan selanjutnya ditetapkan melalui putusan pengadilan.
diberikan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) kepada masing-masing penerima kuasa untuk setiap tahapan sidang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRODUK UNGGULAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penetapan produk unggulan daerah yang dihasilkan serta dikembangkan secara turun temurun dan berbasis sumber daya lokal guna memiliki peluang usaha yang luas serta dalam rangka pengembangan ekonomi kerakyatan untuk peningkatan nilai tambah produk yang dapat menjadi ciri khas daerah, perlu dikembangkan produk unggulan daerah yang berdaya saing secara optimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Produk Unggulan Daerah Kota Probolinggo.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 83 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 83).
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Produk Unggulan Daerah dan komoditas di Kota Probolinggo yang dikembangkan meliputi :
a. kelompok agro; b. kerajinan; dan c. budaya.
Tujuan dikembangan Produk unggulan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PERLINDUNGAN SOSIAL DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang perlu
ditanggulangi secara sistematik, terpadu, menyeluruh yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi serta tersedianya data kemiskinan yang akurat, dinamis serta dapat dipertanggungjawabkan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan, penanganan serta penanggulangan kemiskinan serta efektivitas dan efisiensi sistem perlindungan sosial di Kota Probolinggo melalui peningkatan akses rumah tangga miskin maupun penyandang masalah sosial lainnya, program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, perlu pengintegrasian diberbagai layanan program agar lebih responsif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 567);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 184);
Keputusan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1062);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Azas, tujuan , Sasaran dan Fungsi;
3. Kedudukan, struktur organisasi serta hak dan kewajiban;
4. tugas dan fungsi;
5. pembiayaan Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SLRT Bayuangga;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAGU INDIKATIF KECAMATAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan perencanaan pendanaan yang indikatif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pagu Indikatif Kecamatan Kota Probolinggo Tahun 2020.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 24);
Pengalokasian belanja yang mengacu pada kebutuhan dan prioritas program yang mendesak pada wilayah Kecamatan.
Pelaksanaan kegiatan prioritas yang ditujukan langsung bagi penguatan peran wilayah Kecamatan dalam mendukung pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo, telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2015,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pelaksanaan pemberian santunan kematian memerlukan efektivitas waktu penyaluran santunan kematian, sehingga Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2015perlu diganti dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo (Lembaran Daerah kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 94);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan Tujuan di tetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perda kota probolinggo No 13 Tahun 2010;
3. persyaratan dan Tata Cara untuk memperoleh santunan Kematian;
4. Mekanisme pelaksanaan pemberian santunan kematian yang ditetapkan dalam standar operasional prosedur
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015
Nomor 43), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan “Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan“;
b. bahwa Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam pelaksanaannya memiliki eksternalitas lintas daerah dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sehingga dipandang perlu untuk mengatur Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum melalui Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, hal-hal yang belum cukup diatur sepanjang mengenai dan berkaitan dengan Retribusi Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Bersama Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo serta Perjanjian Kerja Sama antar Para Pihak yang terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penyediaan pelayanan publik yang lebih efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, telah diatur dan disepakati bersama mengenai besaran prosentase bagi hasil antar para pihak berdasarkan pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang adil dan merata;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d besaran prosentase bagi hasil yang telah diatur dan disepakati bersama oleh para pihak sepanjang mengenai apa yang menjadi hak Pemerintah Kota Probolinggo diberikan kepada Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan dalam bentuk honorarium yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Bersama Walikota Probolinggo dan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012/Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan Kendaraan Bermotor di Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 163);
Honorarium Tim Insentifikasi diberikan berdasarkan pembagian prosentase dan dengan susunan keanggotaan yang ditetapkan pada peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KELEBIHAN PENERIMAAN DAERAH ATAS PEMBAYARAN RETRIBUSI JASA UMUM BERUPA JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2018 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Bupati Probolinggo dan Walikota Probolinggo dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Kepolisian Resort Probolinggo, serta Kepolisian Resort Probolinggo Kota tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Secara Berlangganan Terhadap Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Probolinnggo Nomor: 181/01/426.31/2017, Nomor:
134.4/07/KS/425.011/2017, Nomor: 188/127/202.2/2017, Nomor: B/51/I/2017/Polresprobta tanggal 3 Januari 2017, pasal 10 ayat 1 mengenai penerimaan retribusi parker di tepi jalan umum secara berlangganan yang disetorkan secara bruto ke RKUD masing-masing dengan komposisi 50% untuk Pemerintah Kota Probolinggo dan 50% untuk Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan rapat rekonsiliasi bagi hasil penerimaan retribusi parkir berlangganan Kabupaten dan Kota Probolinggo periode Desember 2018 pada tanggal 7 Januari
2019 bertempat di UPT PPD Provinsi Jawa Timur Probolinggo, bahwasanya masih terdapat tunggakan bagi hasil penerimaan retribusi parkir berlangganan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan proses link (on line) luar Probolinggo bagian bulan Nopember s/d Nopember
2018. Telah ditemukan kelebihan penerimaan setoran link (on line) luar Probolinggo pada Kas Daerah Kota Probolinggo sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, segala akibat hukum yang ditimbulkan berkaitan dengan hak dan kewajiban antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sepanjang mengenai pungutan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum yang telah terbayar pada Tahun Anggaran berkenaan, perlu dilakukan pengembalian kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo ;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 95);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, bahwa terdapat kelebihan penerimaan daerah atas Retribusi Jasa Umum berupa Jenis Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum senilai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), (memerintahkan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk melakukan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah pada tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan mengeluarkannya dari Rekening Kas Umum Daerah dan dicatat sebagai pengeluaran atas beban anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2019);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa kebijaksanaan Kepala Daerah terhadap Pegawai Tidak tetap yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap, dalam kenyataannya harus menyesuaikan dengan keadaan serta menampung kondisi sebagai akibat adanya suatu perubahan arah kebijaksanaan dalam melakukan penataan Pegawai Tidak Tetap, yang dilatarbelakangi pemikiran terhadap ketersediaan sumber daya manusia yang memadai guna mendukung program Pemerintah 100 Hari Walikota dengan memberikan tambahan honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap yang bertugas sebagai Pengemudi/Sopir Pimpinan/Kepala Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 20);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 85);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 57), yang telah beberapa kali diubah dengan :
a. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 23);
b. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 65);
c. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 87);
d. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 103);
e. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 146);
diubah yaitu Ketentuan Pasal 15B ayat (3) dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (6) dan ayat (7)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di kelurahan, maka materi muatan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 124 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
Ketentuan umum;
Maksud dan Tujuan di tetapkannya peraturan ini;
Ruang lingkup yang diatur oleh peraturan ini;
Jenis LKK dan Masa Bakti;
Rukun tetangga;
Rukun Warga;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga;
Karang taruna;
Pos Pelayanan Terpadu;
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya;
Tata Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 124 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
121 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat