Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa satuan pendidikan dapat didirikan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat yayasan, badan, lembaga
dan perkumpulan yang berbadan hukum sebagai badan
penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh
masyarakat;
b. bahwa satuan pendidikan yang tidak memenuhi standar
pelayanan minimal dapat digabung dengan satuan pendidikan
yang sejenis dan aset satuan pendidikan yang digabung tetap
difungsikan untuk kepentingan pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86.
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk mempercepat
pencapaian target standar pelayanan minimal dan standar pengelolaan satuan
pendidikan;
2. Dalam tata cara pengelolaan Satuan Pendidikan wajib menerapkan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas dan partisipatif;
3. Walikota bertanggung jawab terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan di Daerah;
4. Penilaian ketercapaian Standar Pengelolaan Pendidikan dilaksanakan
selambat-lambatnya akhir bulan Nopember pada setiap tahun berkenaan. Hasil penilaian dipergunakan sebagai
dasar untuk menyusun program kerja satuan pendidikan tahun berikutnya;
5. Kepala sekolah/madrasah, pendidik dan tenaga kependidikan bertanggung
jawab atas pemenuhan SPM-P dan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Kepala Dinas menilai pelaksanaan kinerja kepala sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah setiap tahun dan setiap akhir periode
jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa kebijaksanaan Kepala Daerah terhadap Pegawai Tidak tetap yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap, dalam kenyataannya harus menyesuaikan dengan keadaan serta menampung kondisi sebagai akibat adanya suatu perubahan arah kebijaksanaan dalam melakukan penataan Pegawai Tidak Tetap, yang dilatarbelakangi pemikiran terhadap ketersediaan sumber daya manusia yang memadai guna mendukung program Pemerintah 100 Hari Walikota dengan memberikan tambahan honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap yang bertugas sebagai Pengemudi/Sopir Pimpinan/Kepala Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 20);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 85);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 57), yang telah beberapa kali diubah dengan :
a. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 23);
b. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 65);
c. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 87);
d. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 103);
e. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 146);
diubah yaitu Ketentuan Pasal 15B ayat (3) dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (6) dan ayat (7)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018, berkaitan dengan alokasi Dana Alokasi Khusus sekaligus disesuaikan dengan petunjuk teknis dari Kementerian terkait, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 mendapatkan alokasi lebih besar dari yang dianggarankan dalam APBD sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
d. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 903/13.098/201/2017 tanggal 20 Desember 2017 Perihal Pagu Anggaran definitif belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diusulkan dan ditetapkan;
e. bahwa berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 460/69/012.4/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal penetapan situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri di Jawa Timur untuk memerintahkan kepada seluruh Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk menetapkan situasi KLB Difteri sebagai upaya antisipasi lonjakan dan penyebaran kasus sehingga menjadi wabah, perlu dilakukan penyesuaian;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dinilai telah memenuhi kriteria pergeseran anggaran sebagaimana menurut ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015
Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 31);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), diubah sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dunia yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar dan telah berimpllikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemik pada tanggal 11 Maret 2020; c. bahwa terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularanCOVID-19 di Indonesia khususnya pada Kota Probolinggo yang perlu diantisipasi dampaknya; d. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing Kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu dilakukan penyesuaian; e. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-116/PK/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal pemberitahuan penyaluran dan penggunaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu dilakukan penyesuaian.
Mengingat: 46. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 47. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 48. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 6), diubah sebagaimana dalam Lampiran I, dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2020
PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan/hasil pembahasan Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 22 Maret 2020 dan arahan Presiden Kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai insentif dan santunan Kematian tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 perlu diberikan insentif dan santunan kematian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Surat kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Surat Nomor : S-239/MK.02/2020, tanggal 24 Maret 2020 perihal tentang Insentif Bulanan Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19, yang pada prinsipnya dalam Surat tersebut memberikan kewajiban bahwa beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan Bantuan Operasional kesehatan (BOK) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Insentif Bulanan Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga
Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang penetapan besaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap badan dan/atau perorangan yang mendirikan
satuan pendidikan wajib mendapatkan ijin dari Walikota/
lembaga lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa pendirian satuan pendidikan wajib memenuhi
persyaratan dan tatacara pendirian.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun
2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun
2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 84 tahun
2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kepastian
hukum tentang persyaratan dan tatacara pendirian satuan pendidikan formal,
satuan pendidikan nonformal dan satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) dan di Kota Probolinggo;
2. Pendirian sekolah yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi pendirian
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
3. Dinas mengajukan permohonan izin pendirian sekolah kepada Walikota dengan
melampirkan hasil studi kelayakan. Walikota menetapkan pendirian sekolah apabila menyetujui hasil studi
kelayakan;
4. Badan Penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian sekolah kepada
Walikota melalui Dinas dengan melampirkan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis;
5. Izin pendirian Sekolah selambat-lambatnya diajukan 4 (empat) bulan sebelum
tahun pelajaran baru kecuali data tentang calon peserta didik dapat disusulkan
selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum tahun pelajaran baru;
6. Walikota melaporkan pendirian satuan pendidikan di Daerah kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Jenderal terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KELEBIHAN PENERIMAAN DAERAH ATAS PEMBAYARAN RETRIBUSI JASA UMUM BERUPA JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2018 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Bupati Probolinggo dan Walikota Probolinggo dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Kepolisian Resort Probolinggo, serta Kepolisian Resort Probolinggo Kota tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Secara Berlangganan Terhadap Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Probolinnggo Nomor: 181/01/426.31/2017, Nomor:
134.4/07/KS/425.011/2017, Nomor: 188/127/202.2/2017, Nomor: B/51/I/2017/Polresprobta tanggal 3 Januari 2017, pasal 10 ayat 1 mengenai penerimaan retribusi parker di tepi jalan umum secara berlangganan yang disetorkan secara bruto ke RKUD masing-masing dengan komposisi 50% untuk Pemerintah Kota Probolinggo dan 50% untuk Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan rapat rekonsiliasi bagi hasil penerimaan retribusi parkir berlangganan Kabupaten dan Kota Probolinggo periode Desember 2018 pada tanggal 7 Januari
2019 bertempat di UPT PPD Provinsi Jawa Timur Probolinggo, bahwasanya masih terdapat tunggakan bagi hasil penerimaan retribusi parkir berlangganan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan proses link (on line) luar Probolinggo bagian bulan Nopember s/d Nopember
2018. Telah ditemukan kelebihan penerimaan setoran link (on line) luar Probolinggo pada Kas Daerah Kota Probolinggo sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, segala akibat hukum yang ditimbulkan berkaitan dengan hak dan kewajiban antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sepanjang mengenai pungutan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum yang telah terbayar pada Tahun Anggaran berkenaan, perlu dilakukan pengembalian kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo ;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 95);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, bahwa terdapat kelebihan penerimaan daerah atas Retribusi Jasa Umum berupa Jenis Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum senilai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), (memerintahkan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk melakukan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah pada tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan mengeluarkannya dari Rekening Kas Umum Daerah dan dicatat sebagai pengeluaran atas beban anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2019);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2023
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM JENIS PELAYANAN KESEHATAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM JENIS PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa retribusi daerah berupa pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan kemandirian daerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta untuk melaksanakan program pembangunan nasional dibidang kesehatan maka perlu upaya peningkatan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan dengan membangun unit organisasi bersifat khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy; c. bahwa dengan ditetapkannya beberapa regulasi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan memperhatikan indeks harga serta perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa, dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif Retribusi Jasa Umum jenis Pelayanan Kesehatan, Besaran penyesuaian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
40 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PEMENANG PELAKSANA GOTONG ROYONG TERBAIK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Pelaksana Gotong
Royong Terbaik Kota Probolingo Tahun 2018 Nomor :
414.4/173.1/425.011/2018 tanggal 1 Maret 2018, telah dilakukan evaluasi dan penilaian serta ditentukan Kelurahan Pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a Konsideran ini, maka perlu menetapkan Pemenang Pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Keputusan Walikota Probolinggo Nomor : 188.45/218/KEP/425.012/2018 tentang Tim Penilai Pelaksana
Gotong Royong Terbaik Kota Probolingo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan ini berisi tentang Pemenang Pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2018; Peringkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berhak mewakili Kota Probolinggo untuk mengikuti Penilaian Perlombaan Gotong Royong Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
:a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan pendidikan di
daerah perlu disusun data dan informasi;
b. bahwa data dan informasi yang disusun harus berdasarkan
sistem informasi manajemen pendidikan yang bersifat terbuka
dan mudah diakses.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86).
1. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan berazaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dilaksanakan dengan mengedepankan
prinsip terbuka dan mudah diakses;
3. Satuan pendidikan merupakan salah satu penyelenggara Sistem Informasi
manajemen pendidikan sesuai dengan batas kewenangannya;
4. Penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan memberikan layanan data
dan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan prinsip
keterbukaan dan mudah diakses;
5. Layanan data dan informasi penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan
dapat diakses melalui media online dan/atau media sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat