Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 tentang pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan kemiskinan Kota Probolinggo (Berita Daerah kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 79), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 3 pada ayat (1) huruf a, diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 4 pada ayat (1) dan ayat (2) diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 5 pada ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus; 4. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5. Ketentuan dalam Pasal 7 pada ayat (1) dan ayat (2) huruf d, diubah; 6. Ketentuan dalam Pasal 8 pada ayat (1) diubah, ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus dan huruf c dan huruf e diubah; 7. Ketentuan dalam Pasal 9 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) pada huruf a dan huruf b di hapus , dan huruf e diubah; 8. Ketentuan dalam Pasal 10 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus, dan huruf e diubah; 9. Ketentuan dalam Pasal 11 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus dan huruf e diubah; 10. Ketentuan dalam Pasal 12 pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan huruf d diubah; 11. Ketentuan dalam Pasal 13 diubah; 12. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah; 13. Ketentuan dalam Pasal 17 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat