Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 tentang pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan kemiskinan Kota Probolinggo (Berita Daerah kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 79), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 3 pada ayat (1) huruf a, diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 4 pada ayat (1) dan ayat (2) diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 5 pada ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus; 4. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5. Ketentuan dalam Pasal 7 pada ayat (1) dan ayat (2) huruf d, diubah; 6. Ketentuan dalam Pasal 8 pada ayat (1) diubah, ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus dan huruf c dan huruf e diubah; 7. Ketentuan dalam Pasal 9 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) pada huruf a dan huruf b di hapus , dan huruf e diubah; 8. Ketentuan dalam Pasal 10 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus, dan huruf e diubah; 9. Ketentuan dalam Pasal 11 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus dan huruf e diubah; 10. Ketentuan dalam Pasal 12 pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan huruf d diubah; 11. Ketentuan dalam Pasal 13 diubah; 12. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah; 13. Ketentuan dalam Pasal 17 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
20 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019
Tanggal Berlaku
20 Februari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 42
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan