Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2019

PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI TIDAK TETAP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 57), yang telah beberapa kali diubah dengan : a. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 23); b. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 65); c. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 87); d. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 103); e. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 146); diubah yaitu Ketentuan Pasal 15B ayat (3) dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (6) dan ayat (7)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
13 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2019
Tanggal Berlaku
13 Februari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 32
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1100 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan