Peraturan ini berisi tentang; Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan di tetapkannya peraturan ini; Ruang lingkup yang diatur oleh peraturan ini; Jenis LKK dan Masa Bakti; Rukun tetangga; Rukun Warga; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga; Karang taruna; Pos Pelayanan Terpadu; Lembaga Kemasyarakatan Lainnya; Tata Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; Ketentuan Peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat