Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Produk Unggulan Daerah dan komoditas di Kota Probolinggo yang dikembangkan meliputi : a. kelompok agro; b. kerajinan; dan c. budaya. Tujuan dikembangan Produk unggulan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat