Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2019

KELEBIHAN PENERIMAAN DAERAH ATAS PEMBAYARAN RETRIBUSI JASA UMUM BERUPA JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2018 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, bahwa terdapat kelebihan penerimaan daerah atas Retribusi Jasa Umum berupa Jenis Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum senilai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), (memerintahkan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk melakukan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah pada tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan mengeluarkannya dari Rekening Kas Umum Daerah dan dicatat sebagai pengeluaran atas beban anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2019);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2019 tentang KELEBIHAN PENERIMAAN DAERAH ATAS PEMBAYARAN RETRIBUSI JASA UMUM BERUPA JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2018 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
13 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2019
Tanggal Berlaku
13 Februari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 33
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan