Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. maksud dan Tujuan di tetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perda kota probolinggo No 13 Tahun 2010; 3. persyaratan dan Tata Cara untuk memperoleh santunan Kematian; 4. Mekanisme pelaksanaan pemberian santunan kematian yang ditetapkan dalam standar operasional prosedur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat