Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2019

PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam melaksanakan pendampingan perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl, para Penerima Kuasa diberikan honorarium untuk tiap-tiap pelaksanaan sidang lanjutan pada Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut: a. Sidang lanjutan pada tanggal 3 Januari 2019, dengan agenda Replik dari Pihak Penggugat; b. Sidang lanjutan pada tanggal 8 Januari 2019, lanjutan agenda penyerahan Replik dari Pihak Penggugat; c. Sidang lanjutan pada tanggal 15 Januari 2019 dengan agenda Pembacaan Duplik dari Pihak Tergugat; d. Sidang lanjutan pada tanggal 22 Januari 2019 dengan agenda pembuktian awal dari Para Pihak; dan e. Sidang lanjutan pada tanggal 29 Januari 2019, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dan selanjutnya ditetapkan melalui putusan pengadilan. diberikan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) kepada masing-masing penerima kuasa untuk setiap tahapan sidang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
13 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2019
Tanggal Berlaku
13 Februari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 40
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan