Dalam melaksanakan pendampingan perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl, para Penerima Kuasa diberikan honorarium untuk tiap-tiap pelaksanaan sidang lanjutan pada Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut: a. Sidang lanjutan pada tanggal 3 Januari 2019, dengan agenda Replik dari Pihak Penggugat; b. Sidang lanjutan pada tanggal 8 Januari 2019, lanjutan agenda penyerahan Replik dari Pihak Penggugat; c. Sidang lanjutan pada tanggal 15 Januari 2019 dengan agenda Pembacaan Duplik dari Pihak Tergugat; d. Sidang lanjutan pada tanggal 22 Januari 2019 dengan agenda pembuktian awal dari Para Pihak; dan e. Sidang lanjutan pada tanggal 29 Januari 2019, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dan selanjutnya ditetapkan melalui putusan pengadilan. diberikan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) kepada masing-masing penerima kuasa untuk setiap tahapan sidang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat