Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sang Sang Dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Balas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraruran Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupatcn Kotabaru Nomor 146.3/741/KD.SS/XI/2020 dan Nomor 146.3/538/KD.TB/Xl/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas [terlampir] sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Adrninistrasi Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang
Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51'38.393- LS dan 116° 10' 31.940" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan batas wilayah administrasi Desa Sang Sang, Desa Tamiang Bakung dan Desa Tebing Tinggi);
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 50' 56.099" LS dan 116° 9' 32.086" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan Sungai); 3. Dari titik 02 garis batas wilayah adrninistrasi tarik menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 49'37.444" LS dan 116° 9' 38.584- BT (titik koordinat
berada pada Pertigaan Sungai); dan 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tank mengikuti hasil Delineasi Batas Tabun 2018 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 48' 4.527" LS dan
1160°14' 31.560" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan pada garis batas wilayah administrasi Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kotabaru No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan keteruuan Pemerintah Pusat dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kotabaru, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Untuk melaksanakan kctentuan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Dcsa Tahun Anggaran 2021 daJam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COV/D-19) dan Dampaknya, dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/923/keuda, tanggal 5 Februari 2021, hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi,
kodetifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK NonFisik untuk kegiatan K2UKM, B2LPS, BOKB, dan FPM dan DID, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/1351/keuda, tanggal 16
Februari 2021 hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomonklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan, Sanitasi, dan Lingkungan Hidup serta DAK NonFisik Jenis Dana Pelayanan
Perlindungan Perempuan dan Anak, Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1622/keuda, tanggal 25 Februari 2021 hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK non Fisik Jenis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya dan DAK Non Fisik Jenis Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 926/3017/keuda, tanggal 28 April 2021 hal Hasil
lnventarisasi dan Pemerataan (Mapping) klasifikasi.
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah terkait Penggunaan DAK Non Fisik
Bidang Kesehatan, DAK Non Fisik Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini
(BOP FAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
(BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 tentang Penjabaran
Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 20009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 123 Tahun 2020; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nornor 77 Tahun 2020; Permenkes Nomor 12 Tahun 2021; PMK Nomor 17/PMK.07 /2021; Perda Kab. Kotabaru Nomor 9 Tahun
2020; Perbup Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020.
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan alokasi anggaran akibat: a. Penyesuaian Alokasi DAU Kabupaten Kotabaru atas perubahan alokasi DAU untuk setiap Daerah Provinsi
dan Kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional.
b. Penyesuaian Dana Transfer Khusus Kabupaten Kotabaru
terhadap perubahan alokasi DAK Fisik dan DAK Nonfisik
untuk setiap Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota.
c. penyesuaiaan dana transfer yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.
Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021
direncanakan sebesar Rp.1.567.042.198.163; Anggaran belanja daerah sebesar Rp1.616.506.121.181,00; anggaran pembiayaan sebesar Rp49.463.923.018,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan implementasi transaksi nontunai dalam penyelenggaraan pemerintah daerah secara selektif dan berkesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pembayaran dengan transaksi non tunai serta menyesuaikan
keadaan infrastruktur wilayah yang terhubung dengan fasilitas Perbankan maka Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintahan Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan Penyesuaian.
Dasar Hukum: PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 28 Tabun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 77 Tahun
2020; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan daIam Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2020 Nomor 141) diubah yaitu terkait jenis penerimaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD RSUD; Penyetoran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD RSUD; Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat 3,
Pasal 5 ayat (5), Pasal 33, Pasal 41 ayat (3), dan Pasal 50
ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6
Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor
6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor
6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan; Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa (MUSDES); Masa Jabatan; Pendanaan Pemilihan Kepala Desa; Saksi; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyelesaian Perselisihan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengembangan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru dengan sistematika: Ketentuan Umum; Laporan Keuangan BLUD RSUD; Monitoring, Evaluasi, Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpung Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomar 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Beria Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sembilang dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/185/KDS.SBL/XI/2020 dan
Nomor 146.3 /742/KD,9S/XI/2020 yang telah difasilitasi olen A Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurt b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sombilang dengan Desa Sang- Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sombilang dengan Desa Sang- Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah, perlu dilaksanakan Penyederhanaan Birokrasi melalui Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kotabaru; Bahwa pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berpedoman
pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keria
Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keria
Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru dengan sistematika: Ketentuan Umum; Susunan Perangkat Daerah; Kedudukan Dan Perangkat Daerah; Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Staf Ahli; Jabatan Fungsional; Staf Ahli; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
93 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di bidang Parkir guna
menciptakan ketertiban, keamanan dan kelancaran Lalu
Lintas, maka penyelenggaraan Perparkiran di Daerah
perlu dilaksanakan secara terencana dan terpadu; Bahwa pertumbuhan penggunaan kendaraan di Daerah
semakin tinggi berdampak terhadap kebutuhan pelayanan
Perparkiran yang layak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf i
dan huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Perhubungan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai Perparkiran
di Daerah belum memadai maka perlu ditindak lanjuti
dengan menyusun pengaturan yang komprehensif;;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perparkiran.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perparkiran dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kewenangan; Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Pengelolaan Fasilitas Parkir Dan Juru Parkir; Parkir Insidental; Perizinan; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Ganti Rugi; Ketentuan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Insentif; Pendanaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOTABARU NOMOR 128 TAHUN
2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN
MASYARAKAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN KOTABARU
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian
Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli
Lindungi tertanggal 21 Desember 2021 dan Surat dari
Menteri Dalam Negeri Nomor 400/8615/Otda yang
pada intinya memerintahkan Pemerintah Daerah
melakukan Penyesuaian terhadap Peraturan Kepala
Daerah terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 (Covid-19);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.OI.07/
MENKES/ 104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30
Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat