Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD RSUD; Penyetoran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD RSUD; Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat