Perubahan kedua atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIO-19) dan dampaknya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17IPMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya. Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 1.567.042.198.163,00; dan Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 49.463.923.018,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat