Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keria Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru dengan sistematika: Ketentuan Umum; Susunan Perangkat Daerah; Kedudukan Dan Perangkat Daerah; Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Staf Ahli; Jabatan Fungsional; Staf Ahli; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat