Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Transaksi Non Tunai; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat